dream as if you'll live forever and live as if you'll die tomorrow

Minggu, 21 Oktober 2012

1.3 pengertian akuntansi

*Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. sumber:http://dnqifthi.blogspot.com/2012/05/pengertian-akuntansi.html

1.1 pengertian sistem

*Ada dua kelompok pendekatan didalam mendefinisikan suatu sistem, yaitu yang menekankan pada prosedurnya dan yang menekankan pada komponen atau elemennya. -Pendekatan sistem yang lebih menekankan pada prosedur mendefinisikan sistem sebagai berikut ini : Suatu sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu -Pendekatan sistem yang lebih menekankan pada elemen atau komponennya mendefiniskan sistem sebagai berikut ini : Sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu sumber: http://pujianto.blog.ugm.ac.id/files/2009/12/Apsi1.pdf

1.2 pengertian informasi

*Informasi adalah pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi, namun istilah ini mengandung banyak arti tergantung konteksnya. Kata Informasi berasal dari bahasa perancis kuna yaitu informacion (1387) yang di ambil dari bahasa latin yaitu informationem yang berarti garis besar, konsep, ide. "informasi merupakan kata benda dari informare yang berarti aktifitas dalam "pengetahuan yang dikomunikasikan" Informasi adalah data yang telah diberi makana melalui konteks atau iformasi bisa disebut juga data yang tlah diolah sedemikian rupa sehingga menjai sebuah informasi. sumber:http://julistyanto.blogspot.com/2011/10/yang-di-maksud-informasi.html

Senin, 18 Juni 2012

Hiruk Pikuk Pilkada Jakarta

Hiruk Pikuk Pilkada Jakarta dan Ilusi Kesejahteraan Permasalahan Jakarta begitu kompleks. Jurang antara si kaya dan si miskin terlihat semakin jelas. Sementara hari ini, Jakarta dihadapkan dengan hiruk pikuk Pemilukada atau Pilgub DKI. Mampukah Pilgub DKI menjawab tentang kesejahteraan yang sudah dirindukan oleh sebagian masyarakat miskin kota Jakarta atau ianya hanya menjadi ilusi dari manisnya janji-janji politik pasangan calon yang bertarung pada Pilgub DKI. Melihat dari aspek historis, lahirnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung merupakan koreksi terhadap pelaksanaan Pilkada melalui perwakilan oleh DPRD sebagaimana yang pernah diamanatkan Undang-undang No 22 Tahun 1999. Namun, seiring perjalanan pada akhirnya semakin kentara dengan implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008. Berpijak pada peraturan atau perundang-undangan Pilkada pun digelar secara langsung di Indonesia mulai Juni 2005. Ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dipimpin oleh Moh Ma’ruf. Pada tahun 2005 ini, berdasarkan sumber yang diekspose Depdagri Pilkada telah dilaksanakan di 226 daerah, 197 kabupaten, 36 kota dan 179 propinsi yang diawali Pilkada di Kutai Negara, Kalimantan Timur dan ditutup Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Seiring perjalanan dan pelaksanaan Pilkada dan proses evaluasi yang dilakukan, ternyata Pilkada yang esensinya melahirkan pemimpin yang kuat ditingkat lokal dan diharapkan mampu memberikan efek peningkatan kesejahteraan ternyata belum mampu membuktikan kedua hal itu kecuali hanya dibeberapa daerah tertentu saja. Pilkada ternyata melahirkan pemimpin-pemimpin lokal yang pragmatis dan membangun dinasti korup. Esensi kesejahteraan masyarakat hingga saat ini seolah-olah hanya menjadi mimpi di siang bolong. Wajar kemudian, muncul wacana untuk mengembalikan Pilkada langsung ini kepada DPRD khususnya untuk kepala daerah tingkat I atau propinsi. Bagi penulis, ini merupakan suatu wacana kemunduran demokrasi lokal. Seharusnya, kita harus mencari penyakit penyelenggaraan Pilkada dan kemudian membenahinya menjadi sebuah penyelenggaraan yang lebih mendekat pada titik kesempurnaan bukan kemudian mengembalikan ke format awal. Mencari Akar Masalah Menurut Leo Agustino (2009: 121) dalam bukunya, “Pilkada dan Dinamika Politik Lokal”. Ada sebelas permasalahan yang menyelimuti Pemilukada. Namun disini saya hanya menjelaskan 4 saja. Pertama tidak akuratnya data pemilih. Masalah data pemilih merupakan masalah yang mendasar dan hampir seluruh Pemilukada mengalami ketidakakuratan data pemilih dan pada sebagian daerah menimbulkan gelombang protes. Kedua persyaratan calon yang tidak lengkap. Dalam memenuhi persyaratan calon, terutama yang menyangkut ijazah sering tidak memenuhi persyaratan, seperti ijazah palsu, tidak punya ijazah atau surat keterangan hilang dan persamaan status ijazah setingkat SLTA. Kurang telitinya KPUD dalam melakukan verifikasi berkas administrasi calon dan adanya pengaduan masyarakat terhadap dugaan ijazah palsu atau pernah dijatuhi hukuman yang sering kurang mendapat tanggapan. Ketiga pengusulan pasangan calon dari partai politik. Berbagai kejadian di daerah, permasalahan internal Parpol dalam menentukan pasangan calon membuat pelaksanaan Pemilukada menjadi terhambat. Ada parpol yang memiliki pengurus kembar, ada yang proses seleksi calon tidak transparan sehingga menimbulkan protes pengurus dan ada intervensi dari pengurus pusat ke daerah. Dualisme dukungan ini juga terkadang sempat membuat Pilkada akhirnya diikuti satu pasang calon dan membuat pelaksanaan Pemilukada tertunda. Keempat KPUD yang tidak netral. Faktor kedekatan dan kekerabatan antara penyelenggara Pilkada dan pasangan calon memengaruhi tingkat kenetralan penyelenggara. Selain daripada itu yang sangat dominan kekuasaan penyelenggara yang begitu kuat tanpa dapat dikoreksi oleh instansi manapun maupun pengadilan. Kelima, Panwas Pemilukada terlambat dibentuk. Keenam, money politics atau politik uang. Ketujuh, dana kampanye yang tidak transparan. Kedelapan, mencuri start kampanye. Kesembilan, dukungan PNS yang tidak netral. Dalam berbagai kampanya masih ditemukan PNS yang memihak salah satu pasangan calon dalam banyak praktek terjadi pemberian dukungan kepada kepala daerah yang mengikuti kembali Pilkada (incumbent). Kesepuluh, pelanggaran kampanye dan terakhir atau kesebelas intervensi DPRD. Masalah ini pada umumnya terjadi apabila DPRD tidak menyetujui pasangan calon kepala daerah yang terpilih dengan berbagai alasan, sehingga berkas hasil pemilihan yang dikirim oleh KPUD tidak diteruskan kepada Gubernur atau Menteri Dalam Negeri, sehingga proses pengesahan kepala daerah menjadi berlarut-larut maupun DPRD tidak mau melakukan siding paripurna istimewa seperti yang terjadi pada pelantikan kepala daerah Kabupaten Boalemo, Gorontalo dan Kabupaten Aceh Tenggara, NAD. Dengan demikian, dari permasalahan di atas perlu dicarikan solusi untuk merajut kembali simpul-simpul permasalahan Pilkada yang kusut. Tentu ini bukanlah sesuatu hal yang mudah, tapi memang bisa dilakukan jika Mendagri dengan staff-staffnya punya keinginan kuat untuk memperbaikinya dengan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk melakukan riset atau penelitian terkait permasalahan ini. Namun, secara sederhana penulis barangkali yang diperlukan Mendagri adalah memperbaiki dan membenahi peraturan-peraturan yang menyebabkan beberapa konflik di atas. Ilusi Kesejahteraan Semakin baik kualitas penyelenggaraan Pilkada penulis pikir akan melahirkan pemimpin yang kuat dan tentunya akan berefek pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Nah inilah yang menjadi harapan kita semua, namun muncul pertanyaan kemudian, Pilkada yang bagaimanakah yang akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat? Menjawab pertanyaan ini penulis akan mencoba menjawabnya melalui pendekatan empat elemen penting dalam Pilkada yakni KPUD, Panwas, partai politik dan pasangan calon serta masyarakat yang memiliki hak pilih. Pertama KPUD sebagai penyelenggara Pilkada. Melihat perannya yang begitu besar dalam Pilkada diharapkan KPUD mampu memperlihatkan independensinya dan netralitasnya. Salain itu, diharapkan juga KPUD mampu menjalankan amanah dan tugasnya dengan baik. Beberapa kasus di daerah, terkesan KPUD memihak kepada salah satu pasangan calon dan terkadang juga berat sebelah dalam memberikan perlakuan kepada masing-masing pasangan calon. Jadi, memang bicara kualitas penyelenggaraan Pilkada, KPUD punya peranan yang cukup penting dalam menciptakan kompetisi politik yang sehat. Kedua Panwas. Peran Panwas kerap kali hanya sebagai simbol seolah-olah penyelenggaraan Pilkada sudah diawasi dengan sempurna dan acapkali laporan-laporan dari Panwas juga relatif tidak didengar karena memang ada aturan-aturan yang melemahkan fungsi Panwas dan pembentukannya juga terkadang terlambat. Sebagaimana yang dikutip Leo Agustino (2009: 133) Pasal 7 Undang-undang No. 32 tahun 2004, Panwas Pilkada dibentuk oleh dan bertanggungjawab serta berkewajiban menyampaikan laporan kepada DPRD. Secara lebih rinci ketentuan ini juga tertuang dalam PP No. 6 tahun 2005 Pasal 104 ayat (2). Menurut pasal ini, DPRD lah yang membentuk Panwas Pilkada sehingga kemudian memunculkan dilema tersendiri dan terkesan Panwas Pilkada jauh dari kesan independent, sehingga keberadaannya membuat nyaris tak bertaji. Anggaplah memang ini suatu takdir yang harus dilakoni dalam rangka memenuhi standari demokrasi yang prosedural, tapi ke depan memang hal ini harus diperbaiki. Ketiga pasangan calon dan partai politik. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita membutuhkan pasangan calon pemimpin yang kuat. Kuat dari berbagai sisi baik politik maupun ekonomi. Pasangan calon harus bermental entrepreneurship dan memiliki pengalaman yang cukup untuk mengatur birokrasi yang merupakan roda yang menjalankan pemerintahan di daerah. Ini sangat penting, tapi ini juga sangat tergantung dengan peran partai politik, selama ini partai politik kurang mampu memaksimalkan perannya sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat atau kadernya. Terbukti, sebagian besar partai politik lebih menjagokan tokoh-tokoh populer bahkan artis untuk diusung menjadi bakal calon kepala daerah dibandingkan kader sendiri. Inilah titik kelemahan, mesin partai tidak berjalan begitu efektif. Figuritas terkadang menjadi faktor penentu yang menentukan bakal calon kepala daerah bisa menang atau tidak dalam kompetisi. Ke depan barangkali partai politik perlu mengedepankan kualitas pasangan calon dan bisa lebih menghidupkan mesin partainya. Keempat masyarakat pemilih. Nah, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih juga harus cerdas dalam menyikapi siapa bakal calon yang akan mereka pilih. Mereka harus benar-benar kenal dengan siapa bakal calon yang akan mereka pilih kelak, tidak hanya sekedar populiritas di media tapi tahu persis apa yang akan dilakukan bakal calon walikota yang mereka pilih, seandainya terpilih menjadi kepala daerah kelak. Kecerdasan masyarakat pemilih ini juga bisa dilihat bagaimana mereka menyikapi politik uang pasangan calon. Sebuah fenomena yang cukup menarik, saat ini pasangan calon yang memberikan uang tidak menjadi sebuah jaminan untuk menang karena terkadang uangnya saja diambil, tapi soal pilihan ternyata tidak bisa dipaksakan. Nah, kekuatan kecerdasan pemilih ini bisa juga mendorong lahirnya kepemimpinan yang kuat yang lebih memprioritaskan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakannya. Setiap elemen di atas memang harus saling dikuatkan, tidak bisa tidak. Jika tidak Pilkada yang diharapkan akan melahirkan kepemimpinan yang kuat dan kesejahteraan hanyalah sebuah khayalan atau ilusi masyarakat pemimpi. Semoga kita memahimanya! http://suar.okezone.com/read/2012/06/13/58/646289/pilkada-jakarta-dan-ilusi-kesejahteraan

Kamis, 03 Mei 2012

wawasan nusantara

Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : 1. Kepentingan yang sama 2. Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil. 3. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit. 4. Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing. 5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik. 6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan. Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia. J. Arah pandang Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar 1. Arah pandang ke dalam Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial. 2. Arah pandang keluar Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Kedudukan Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut : 1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil. 2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional. 3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional. 4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. 5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional. Fungsi Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuan Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia . http://riohalik.wordpress.com/2010/11/01/asas-wawasan-nusantara/ http://harrisfadilah.wordpress.com/2011/04/03/kedudukan-fungsi-dan-wawasan-nusantara/

Jumat, 27 April 2012

ketahanan nasional

latar belakang, tujuan, falsafah, dan ideologo negara ketahan nasional *LATAR BELAKANG Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya. *POKOK-POKOK PIKIRAN 1. Manusia Berbudaya Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam. 2. Tujuan Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi *FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: a. Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia. b. Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita). c. Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual. d. Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1. IDEOLOGI DUNIA a. Liberalisme(Individualisme) Negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat (kontraksosial). Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa terkecuali atas persetujuan dari yang bersangkutan. Paham liberalisme mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak. Tokoh: Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, Herbert Spencer, Harold J. Laski b. Komunisme(ClassTheory) Negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Golongan borjuis menindas golongan proletar (buruh), oleh karena itu kaum buruh dianjurkan mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis & borjuis, dalam upaya merebut kekuasaan / mempertahankannya, komunisme,akan: 1. Menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. 2. Atheis, agama adalah racun bagi kehidupan masyarakat. 3. Mengkomuniskan dunia, masyarakat tanpa nasionalisme. 4. Menginginkan masyarakat tanpa kelas, hidup aman, tanpa pertentangan, perombakan masyarakat dengan revolusi. c. PahamAgama Negara membina kehidupan keagamaan umat dan bersifat spiritual religius. Bersumber pada falsafah keagamaan dalam kitab suci agama. Negara melaksanakan hukum agama dalam kehidupan dunia. 2. IDEOLOGI PANCASILA Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya. Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut. Untuk memperkuat ketahanan ideologi perlu langkah pembinaan sebagai berikut: 1. Pengamalan Pancasila secara obyektif dan subyektif. 2. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu direlevansikan dan diaktualisasikan agar mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. 3. Bhineka Tunggal Ika dan Wasantara terus dikembangkan dan ditanamkan dalam masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. 4. Contoh para pemimpin penyelenggara negara dan pemimpin tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar. 5. Pembangunan seimbang antara fisik material dan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme 6. Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain. http://tentangndha.blogspot.com/2010/04/latar-belakang-tujuan-falsafah-dan.html

Senin, 12 Maret 2012

pendidikan kewarganegaraan

-Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

-Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

-Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah:
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.


-Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
- Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
- Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik