dream as if you'll live forever and live as if you'll die tomorrow

Minggu, 28 Oktober 2012

2.2 diagram DFD

Data Flow Diagram (DFD) adalah suatu diagram yang menggunakan notasi-notasi untuk menggambarkan arus dari data sistem, yang penggunaannya sangat membantu untuk memahami sistem secara logika, tersruktur dan jelas. DFD merupakan alat bantu dalam menggambarkan atau menjelaskan sistem yang sedang berjalan logis. gambar:
Komponen DFD (Data Flow Diagram): 1. User / Terminator, Kesatuan diluar sistem (external entity) yang memberikan input ke sistem atau menerima output dari sistem berupa orang, organisasi, atau sistem lain. 2. Process, Aktivitas yang mengolah input menjadi output. 3. Data Flow, Aliran data pada sistem (antar proses, antara terminator & proses, serta antara proses & data store). 4. Data Store, Penyimpanan data pada database, biasanya berupa tabel. Pada pembuatannya, DFD terdiri Level 0 atau Level Konteks (Konteks Diagram) dan Level ke-n. Selama DFD bisa dijelaskan lebih detail, maka semakin banyak level yang dibuat. Jadi, DFD level 0 atau Level Konteks terdiri dari 1 proses, sejumlah terminator dan data flow input/output, tanpa Data Store. Jumlah terminator dan data flow dari atau ke terminator di semua level DFD sama. Semua proses memiliki data flow input maupun output. DataStore terletak di semua level DFD, kecual DFD Leel 0. sumber: http://creatiffiles.blogspot.com/2012/10/dfd-data-flow-diagram-22.html http://id.wikipedia.org/wiki/Data_flow_diagram

Minggu, 21 Oktober 2012

1.4 pengertian sistem informasi akuntansi

*Sistem Informasi Akuntansi adalah sistem informasi fungsional yang mendasari sistem informasi fungsional yang lainnya seperti sistem informasi keuangan, sistem informasi pemasaran, sistem informasi produksi dan sistem informasi sumber daya manusia. Sistem-sistem informasi lain membutuhkan data keuangan dari sistem informasi akuntansi. Hal ini menunjukkan bahwa suatu perusahaan yang akan membangun sistem informasi manajemen, disarankan untuk membangun sistem informasi akuntansi terlebih dahulu. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain : Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi. Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi. *Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sebuah sistem informasi yang menangani segala sesuatu yang berkenaan dengan Akuntansi. Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah sistem informasi. Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain : Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi. Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi. sumber:http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-sistem-informasi-akuntansi/ http://oppie21.blogspot.com/2011/09/pengertian-sistem-informasi-akuntansi.html

1.3 pengertian akuntansi

*Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. sumber:http://dnqifthi.blogspot.com/2012/05/pengertian-akuntansi.html

1.1 pengertian sistem

*Ada dua kelompok pendekatan didalam mendefinisikan suatu sistem, yaitu yang menekankan pada prosedurnya dan yang menekankan pada komponen atau elemennya. -Pendekatan sistem yang lebih menekankan pada prosedur mendefinisikan sistem sebagai berikut ini : Suatu sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu -Pendekatan sistem yang lebih menekankan pada elemen atau komponennya mendefiniskan sistem sebagai berikut ini : Sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu sumber: http://pujianto.blog.ugm.ac.id/files/2009/12/Apsi1.pdf

1.2 pengertian informasi

*Informasi adalah pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi, namun istilah ini mengandung banyak arti tergantung konteksnya. Kata Informasi berasal dari bahasa perancis kuna yaitu informacion (1387) yang di ambil dari bahasa latin yaitu informationem yang berarti garis besar, konsep, ide. "informasi merupakan kata benda dari informare yang berarti aktifitas dalam "pengetahuan yang dikomunikasikan" Informasi adalah data yang telah diberi makana melalui konteks atau iformasi bisa disebut juga data yang tlah diolah sedemikian rupa sehingga menjai sebuah informasi. sumber:http://julistyanto.blogspot.com/2011/10/yang-di-maksud-informasi.html

Senin, 18 Juni 2012

Hiruk Pikuk Pilkada Jakarta

Hiruk Pikuk Pilkada Jakarta dan Ilusi Kesejahteraan Permasalahan Jakarta begitu kompleks. Jurang antara si kaya dan si miskin terlihat semakin jelas. Sementara hari ini, Jakarta dihadapkan dengan hiruk pikuk Pemilukada atau Pilgub DKI. Mampukah Pilgub DKI menjawab tentang kesejahteraan yang sudah dirindukan oleh sebagian masyarakat miskin kota Jakarta atau ianya hanya menjadi ilusi dari manisnya janji-janji politik pasangan calon yang bertarung pada Pilgub DKI. Melihat dari aspek historis, lahirnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung merupakan koreksi terhadap pelaksanaan Pilkada melalui perwakilan oleh DPRD sebagaimana yang pernah diamanatkan Undang-undang No 22 Tahun 1999. Namun, seiring perjalanan pada akhirnya semakin kentara dengan implementasi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian direvisi melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008. Berpijak pada peraturan atau perundang-undangan Pilkada pun digelar secara langsung di Indonesia mulai Juni 2005. Ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dipimpin oleh Moh Ma’ruf. Pada tahun 2005 ini, berdasarkan sumber yang diekspose Depdagri Pilkada telah dilaksanakan di 226 daerah, 197 kabupaten, 36 kota dan 179 propinsi yang diawali Pilkada di Kutai Negara, Kalimantan Timur dan ditutup Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Seiring perjalanan dan pelaksanaan Pilkada dan proses evaluasi yang dilakukan, ternyata Pilkada yang esensinya melahirkan pemimpin yang kuat ditingkat lokal dan diharapkan mampu memberikan efek peningkatan kesejahteraan ternyata belum mampu membuktikan kedua hal itu kecuali hanya dibeberapa daerah tertentu saja. Pilkada ternyata melahirkan pemimpin-pemimpin lokal yang pragmatis dan membangun dinasti korup. Esensi kesejahteraan masyarakat hingga saat ini seolah-olah hanya menjadi mimpi di siang bolong. Wajar kemudian, muncul wacana untuk mengembalikan Pilkada langsung ini kepada DPRD khususnya untuk kepala daerah tingkat I atau propinsi. Bagi penulis, ini merupakan suatu wacana kemunduran demokrasi lokal. Seharusnya, kita harus mencari penyakit penyelenggaraan Pilkada dan kemudian membenahinya menjadi sebuah penyelenggaraan yang lebih mendekat pada titik kesempurnaan bukan kemudian mengembalikan ke format awal. Mencari Akar Masalah Menurut Leo Agustino (2009: 121) dalam bukunya, “Pilkada dan Dinamika Politik Lokal”. Ada sebelas permasalahan yang menyelimuti Pemilukada. Namun disini saya hanya menjelaskan 4 saja. Pertama tidak akuratnya data pemilih. Masalah data pemilih merupakan masalah yang mendasar dan hampir seluruh Pemilukada mengalami ketidakakuratan data pemilih dan pada sebagian daerah menimbulkan gelombang protes. Kedua persyaratan calon yang tidak lengkap. Dalam memenuhi persyaratan calon, terutama yang menyangkut ijazah sering tidak memenuhi persyaratan, seperti ijazah palsu, tidak punya ijazah atau surat keterangan hilang dan persamaan status ijazah setingkat SLTA. Kurang telitinya KPUD dalam melakukan verifikasi berkas administrasi calon dan adanya pengaduan masyarakat terhadap dugaan ijazah palsu atau pernah dijatuhi hukuman yang sering kurang mendapat tanggapan. Ketiga pengusulan pasangan calon dari partai politik. Berbagai kejadian di daerah, permasalahan internal Parpol dalam menentukan pasangan calon membuat pelaksanaan Pemilukada menjadi terhambat. Ada parpol yang memiliki pengurus kembar, ada yang proses seleksi calon tidak transparan sehingga menimbulkan protes pengurus dan ada intervensi dari pengurus pusat ke daerah. Dualisme dukungan ini juga terkadang sempat membuat Pilkada akhirnya diikuti satu pasang calon dan membuat pelaksanaan Pemilukada tertunda. Keempat KPUD yang tidak netral. Faktor kedekatan dan kekerabatan antara penyelenggara Pilkada dan pasangan calon memengaruhi tingkat kenetralan penyelenggara. Selain daripada itu yang sangat dominan kekuasaan penyelenggara yang begitu kuat tanpa dapat dikoreksi oleh instansi manapun maupun pengadilan. Kelima, Panwas Pemilukada terlambat dibentuk. Keenam, money politics atau politik uang. Ketujuh, dana kampanye yang tidak transparan. Kedelapan, mencuri start kampanye. Kesembilan, dukungan PNS yang tidak netral. Dalam berbagai kampanya masih ditemukan PNS yang memihak salah satu pasangan calon dalam banyak praktek terjadi pemberian dukungan kepada kepala daerah yang mengikuti kembali Pilkada (incumbent). Kesepuluh, pelanggaran kampanye dan terakhir atau kesebelas intervensi DPRD. Masalah ini pada umumnya terjadi apabila DPRD tidak menyetujui pasangan calon kepala daerah yang terpilih dengan berbagai alasan, sehingga berkas hasil pemilihan yang dikirim oleh KPUD tidak diteruskan kepada Gubernur atau Menteri Dalam Negeri, sehingga proses pengesahan kepala daerah menjadi berlarut-larut maupun DPRD tidak mau melakukan siding paripurna istimewa seperti yang terjadi pada pelantikan kepala daerah Kabupaten Boalemo, Gorontalo dan Kabupaten Aceh Tenggara, NAD. Dengan demikian, dari permasalahan di atas perlu dicarikan solusi untuk merajut kembali simpul-simpul permasalahan Pilkada yang kusut. Tentu ini bukanlah sesuatu hal yang mudah, tapi memang bisa dilakukan jika Mendagri dengan staff-staffnya punya keinginan kuat untuk memperbaikinya dengan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk melakukan riset atau penelitian terkait permasalahan ini. Namun, secara sederhana penulis barangkali yang diperlukan Mendagri adalah memperbaiki dan membenahi peraturan-peraturan yang menyebabkan beberapa konflik di atas. Ilusi Kesejahteraan Semakin baik kualitas penyelenggaraan Pilkada penulis pikir akan melahirkan pemimpin yang kuat dan tentunya akan berefek pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Nah inilah yang menjadi harapan kita semua, namun muncul pertanyaan kemudian, Pilkada yang bagaimanakah yang akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat? Menjawab pertanyaan ini penulis akan mencoba menjawabnya melalui pendekatan empat elemen penting dalam Pilkada yakni KPUD, Panwas, partai politik dan pasangan calon serta masyarakat yang memiliki hak pilih. Pertama KPUD sebagai penyelenggara Pilkada. Melihat perannya yang begitu besar dalam Pilkada diharapkan KPUD mampu memperlihatkan independensinya dan netralitasnya. Salain itu, diharapkan juga KPUD mampu menjalankan amanah dan tugasnya dengan baik. Beberapa kasus di daerah, terkesan KPUD memihak kepada salah satu pasangan calon dan terkadang juga berat sebelah dalam memberikan perlakuan kepada masing-masing pasangan calon. Jadi, memang bicara kualitas penyelenggaraan Pilkada, KPUD punya peranan yang cukup penting dalam menciptakan kompetisi politik yang sehat. Kedua Panwas. Peran Panwas kerap kali hanya sebagai simbol seolah-olah penyelenggaraan Pilkada sudah diawasi dengan sempurna dan acapkali laporan-laporan dari Panwas juga relatif tidak didengar karena memang ada aturan-aturan yang melemahkan fungsi Panwas dan pembentukannya juga terkadang terlambat. Sebagaimana yang dikutip Leo Agustino (2009: 133) Pasal 7 Undang-undang No. 32 tahun 2004, Panwas Pilkada dibentuk oleh dan bertanggungjawab serta berkewajiban menyampaikan laporan kepada DPRD. Secara lebih rinci ketentuan ini juga tertuang dalam PP No. 6 tahun 2005 Pasal 104 ayat (2). Menurut pasal ini, DPRD lah yang membentuk Panwas Pilkada sehingga kemudian memunculkan dilema tersendiri dan terkesan Panwas Pilkada jauh dari kesan independent, sehingga keberadaannya membuat nyaris tak bertaji. Anggaplah memang ini suatu takdir yang harus dilakoni dalam rangka memenuhi standari demokrasi yang prosedural, tapi ke depan memang hal ini harus diperbaiki. Ketiga pasangan calon dan partai politik. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita membutuhkan pasangan calon pemimpin yang kuat. Kuat dari berbagai sisi baik politik maupun ekonomi. Pasangan calon harus bermental entrepreneurship dan memiliki pengalaman yang cukup untuk mengatur birokrasi yang merupakan roda yang menjalankan pemerintahan di daerah. Ini sangat penting, tapi ini juga sangat tergantung dengan peran partai politik, selama ini partai politik kurang mampu memaksimalkan perannya sebagai wadah pendidikan politik bagi masyarakat atau kadernya. Terbukti, sebagian besar partai politik lebih menjagokan tokoh-tokoh populer bahkan artis untuk diusung menjadi bakal calon kepala daerah dibandingkan kader sendiri. Inilah titik kelemahan, mesin partai tidak berjalan begitu efektif. Figuritas terkadang menjadi faktor penentu yang menentukan bakal calon kepala daerah bisa menang atau tidak dalam kompetisi. Ke depan barangkali partai politik perlu mengedepankan kualitas pasangan calon dan bisa lebih menghidupkan mesin partainya. Keempat masyarakat pemilih. Nah, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih juga harus cerdas dalam menyikapi siapa bakal calon yang akan mereka pilih. Mereka harus benar-benar kenal dengan siapa bakal calon yang akan mereka pilih kelak, tidak hanya sekedar populiritas di media tapi tahu persis apa yang akan dilakukan bakal calon walikota yang mereka pilih, seandainya terpilih menjadi kepala daerah kelak. Kecerdasan masyarakat pemilih ini juga bisa dilihat bagaimana mereka menyikapi politik uang pasangan calon. Sebuah fenomena yang cukup menarik, saat ini pasangan calon yang memberikan uang tidak menjadi sebuah jaminan untuk menang karena terkadang uangnya saja diambil, tapi soal pilihan ternyata tidak bisa dipaksakan. Nah, kekuatan kecerdasan pemilih ini bisa juga mendorong lahirnya kepemimpinan yang kuat yang lebih memprioritaskan rakyat dalam setiap pengambilan keputusan atau kebijakannya. Setiap elemen di atas memang harus saling dikuatkan, tidak bisa tidak. Jika tidak Pilkada yang diharapkan akan melahirkan kepemimpinan yang kuat dan kesejahteraan hanyalah sebuah khayalan atau ilusi masyarakat pemimpi. Semoga kita memahimanya! http://suar.okezone.com/read/2012/06/13/58/646289/pilkada-jakarta-dan-ilusi-kesejahteraan

Kamis, 03 Mei 2012

wawasan nusantara

Asas Wawasan Nusantara Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : 1. Kepentingan yang sama 2. Keadilan Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil. 3. Kejujuran Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit. 4. Solidaritas Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing. 5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik. 6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam bhinekaan. Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia. J. Arah pandang Wawasan Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar 1. Arah pandang ke dalam Mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial. 2. Arah pandang keluar Mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Kedudukan Kedudukan merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut : 1. Pancasila sebagai falsafah, ideology bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil. 2. Undang – Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional. 3. Wawasan Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan Visional. 4. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. 5. GBHN sebgai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar Nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional. Fungsi Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuan Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan – kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah. Kepntingan – kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik , ekonomi , sosial budaya , dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi dan golongan . Dengan demikian , Wawasan Nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara , sehingga menggambarkan sikap dan perilaku , paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia . http://riohalik.wordpress.com/2010/11/01/asas-wawasan-nusantara/ http://harrisfadilah.wordpress.com/2011/04/03/kedudukan-fungsi-dan-wawasan-nusantara/