dream as if you'll live forever and live as if you'll die tomorrow

Rabu, 19 November 2014

WARGA NEGARA Kelompok 2


*Pengertian Warga Negara
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.

Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

*Kriteria warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia

5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia

7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia

8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin

9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya

10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

*Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara

PASAL 26 UUD 1945
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


*Pasal tentang HAK dan KEWAJIBAN WNI
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Nama:Ade Indra
NPM:1A113223
Kelas:5KA45









Kamis, 09 Oktober 2014

PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN softskill kelompok 2

PENDUDUK, MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN

A. Tabel Perkembangan Penduduk Dunia
-          Perkembangan penduduk dunia tahun 1830 – 2006
Tahun
Jumlah penduduk
Perkembangan pertahun
1830
1 milyard
-
1930
2 milyard
1%
1960
3 milyard
1,7%
1975
4 milyard
2,2%
1987
5 milyard
2%
1996
6 milyard
2%
2006
7 milyard
2%
Sumber : Iskandar , Does Sampurno Masalah Pertambahan Penduduk di Indonesia
B.Tabel Penggandaan Penduduk Dunia
Tahun penggandaan
Perkiraan penduduk dunia
Waktu
800 SM
5 juta
-
1650 tahun
500 juta
1500
1830 tahun
1 milyard
180
1930 tahun
2 milyard
100
1975 tahun
4 milyard
45
Sumber : Ehrlich, Paul, R, et al, Human Ecology W.H. Freeman and Co San Fransisco.
      C.Faktor-faktor Demografi yang Mempengaruhi Pertambahan Penduduk
Pertambahan penduduk di suatu daerah atau Negara pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor demografi sebagai berikut :
1.            Kematian (Mortalitas)
Kematian dibagi menjadi 2 faktor  yaitu :
1.                Faktor pendukung kematian (pro mortalitas)
– Sarana kesehatan yang kurang memadai.
– Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.
– Terjadinya berbagai bencana alam.
– Terjadinya peperangan.
– Terjadinya kecelakaan lalu lintas dan industry.
– Tindakan bunuh diri dan pembunuhan.
2.    Faktor penghambat kematian (anti mortalitas)
– Lingkungan hidup sehat.
– Fasilitas kesehatan tersedia dengan lengkap.
– Ajaran agama melarang bunuh diri dan membunuh orang lain.
– Tingkat kesehatan masyarakat tinggi.
– Semakin tinggi tingkat pendidikan penduduk.

2.      Kelahiran (Fertilitas)
      Kematian dibagi menjadi 2 faktor yaitu:
1.    Faktor-faktor penunjang kelahiran (pro natalitas) antara lain:
·      Kawin pada usia muda, karena ada anggapan bila terlambat kawin keluarga akan malu.
·      Anak dianggap sebagai sumber tenaga keluarga untuk membantu orang tua.
·      Anggapan bahwa banyak anak banyak rejeki.
·      Anak menjadi kebanggaan bagi orang tua.
·      Anggapan bahwa penerus keturunan adalah anak laki-laki, sehingga bila belum ada anak laki-laki, orang akan ingin mempunyai anak lagi.
2.    Faktor-faktor penghambat kelahiran (anti natalitas), antara lain:
·      Adanya program keluarga berencana yang mengupayakan pembatasan jumlah anak.
·      Adanya ketentuan batas usia menikah, untuk wanita minimal berusia 16 tahun dan bagi laki-laki minimal berusia 19 tahun.
·      Anggapan anak menjadi beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
·      Adanya pembatasan tunjangan anak untuk pegawai negeri yaitu tunjangan anak diberikan hanya sampai anak ke – 2.
·      Penundaaan kawin sampai selesai pendidikan akan memperoleh pekerjaan.

3.      Migrasi (Mobilitas)
      Migrasi adalah perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain.


      D.Rumus Tingkat Kematian Kasar

CDR = ( D : Pm ) x K
Keterangan :
CDR     = Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate)
D          = Jumlah Kematian
Pm        = Jumlah Penduduk Per Pertengahan Tahun
K          = Konstanta = 1000

      E.Rumus Tingkat Kematian Khusus

ASDRi = ( Di : Pmi ) x K
Keterangan :
ASDRi   = Tingkat Kematian Khusus (Age Specific Death Rate)
Di         = Kematian Penduduk Kelompok Umur i
Pmi        = Jumlah Penduduk Pada Pertengahan Tahun Kelompok Umur i
K          = Konstanta = 1000

      F.Angka Kelahiran Umum

GFR = ( B : Fm ) x K
Keterangan :
GFR      = Angka Kelahiran Umum (General Fertility Rate)
B          = Jumlah Kelahiran Hidup Pada Suatu Daerah Pada Suatu Tahun Tertentu
Fm                 = Jumlah Penduduk Wanita Pada Pertengahan Tahun
K          = Konstanta = 1000

G.Macam-Macam Migrasi
Berdasarkan wilayah yang dilaluinya migrasi terbagi atas 2 macam, yaitu :
·      Migrasi Internasional
Migrasi Internasional terjadi jika perpindahan penduduk dilakukan melewati batas Negara. Dengan demikian, perpindahan yang terjadi adalah perpindahan antarnegara. Misalnya perpindahan penduduk Indonesia ke Amerika Serikat dan sebagainya.
Migrasi Internasional dapat terjadi dalam 2 cara, yaitu : migrasi ke luar (emigrasi) dan migrasi masuk (imigrasi). Penduduk yang melakukan imigrasi disebut imigran. Adapun penduduk yang melakukan emigrasi disebut emigrant.
·      Migrasi Internal
Migrasi Internal merupakan perpindahan penduduk dengan tujuan menetap dari satu wilayah ke wilayah lainnya, tetapi masih dalam kesatuan negara. Dengan kata lain, migrasi internal merupakan perpindahan penduduk antar daerah di dalam negeri. Contohnya adalah perpindahan penduduk Medan ke Jakarta dan sebagainya. Migrasi Internal yang terdapat di Indonesia antara lain adalah urbanisasi dan transmigrasi.
·      Urbanisasi
Urbanisasi adalah proses pertambahan jumlah penduduk yang tinggal di perkotaan. Pertambahan jumlah ini disebabkan oleh pertumbuhan penduduk alami dan pertambahan penduduk yang masuk ke kota. Namun demikian, di beberapa kota, jumlah penduduk pendatang lebih banyak jika dibandingkan dengan pertumbuhan alami penduduk perkotaan itu sendiri. Oleh sebab itu, urbanisasi biasa diartikan sebagai perpindahan penduduk dari wilayah perdesaan ke wilayah perkotaan.
·      Daya tarik dari perkotaan yang menyebabkan pendudk tertarik untuk mendatanginya antara lain sebagai berikut :
• Lapangan kerja di perkotaan lebih banyak baik jumlah maupun jenisnya dibandingkan dengan daerah perdesaan.
• Upah bekerja di daerah perkotaan umumnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan upah di perdesaan.
• Fasilitas social seperti transportasi, pendidikan, tempat rekreasi dan perkotaan lebih mudah didapatkan dibandingkan dengan di perdesaan.
• Kehidupan perkotaan yang lebih bervariasi daripada kehidupan perdesaan.
·      Adapun daya dorong dari perdesaan yang menyababkan penduduk meninggalkan daerah asalnya antara lain sebagai berikut :
• Terbatasnya lapangan pekerjaan di perdesaan
• Terjadi musim paceklik didaerah perdesaan.
• Kepemilikan lahan pertanian yang semakin sempit.
• Kurangny fasilitas social yang terdapat di perdesaan.
• Kehidupan di perdesaan lebih monoton dibandingkan dengan perkotaan.
·      Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah yang padat ke daerah yang jarang penduduknya. Selama yang padat ke daerah yang jarang penduduknya. Selama ini perpindahan tersebut disponsori oleh pemerintah daerah yang padat penduduknya. Penduduk yang melakukan transmigrasi dinamakan transmigran.
·      Secara umum tujuan transmigrasi antara lain adalah untuk :
• Mengembangkan daerah – daerah permukiman baru yang relatif jarang penduduknya.
• Meratakan persebaran penduduk agar seimbang di setiap wilayah.
• Mendorong pembangunan daerah dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang lebih baik guna tujuan pembangunan.
• Meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup transmigran.
·      Berdasarkan penyababnya, transmigrasi dapat dibedakan atas 2 kelompok :
Transmigrasi Umum merupakan perpindahan penduduk yang diorganisasi oleh pemerintah. Transmigran diberi lahan untuk diolah, keperluan bercocok tanam, bahkan biaya hidup sebelum tanah yang diolah menghasilkan. Selain itu, sebelum berangkat ke daerah tujuan transmigran umumnya dibekali berbagai keterampilan.
Transmigrasi Spontan merupakan perpindahan penduduk yang dilakukan atas inisiatif sendiri. Dalam hal ini pemerintah hanya merestui dan member izin untuk membuka lahan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

H. Proses Migrasi

Dengan adanya Intervening Obstacles (rintangan antara) maka timbul dua proses migrasi yakni :
1.      Migrasi bertahap
2.      Migrasi langsung

I. Akibat Migrasi
Berikut ini adalah akibat yang muncul dari migrasi :
• Akan terjadi pertikaian didalam suatu kota yang banyaknya imigrasi dikarenakan banyaknya orang yang bersuku tidak sama, perbedaan sosial budaya, pola pikiran yang tidak sepaham, adab tutur kata yang tidak sama, dan memandang suatu nilai orang.
• Akan cepatnya terjadi bencana alam, karena apabila imigran datang tentu saja mereka mencari tempat tinggal, maka lahan penghijauan pun menjadi sasaran untuk dibuatnya perumahan sehingga untuk resapan air pun berkurang sehingga akan terjadi bencana alam banjir dan juga wabah penyakit.
• Kesehatan menjadi harga yang lebih mahal di dalam kota migrasi karena, makin banyak imigran yang datang dengan membawa alat kendaraannya dan juga elektronik yang mempunyai radiasi dan polusi pun dimana-mana.
• Area perkuburan yang makin sempit dikarenakan lahan yang letaknya seharusnya menjadi area pemakaman justru dibuat mall, jalan raya besar, dan juga fasilitas prasarana lainnya.
• Lahan pekerjaan yang sempit karena banyaknya orang yang mau menetap di kota migrasi dengan mencari uang tetapi sudah banyaknya lahan pekerjaan yang diambil orang dan juga peluang bisnis yang area penjualannya sangat sempit.

J. Struktur Penduduk

Ada tiga jenis struktur penduduk :
1.      Piramida Penduduk Muda
2.      Piramida Stasioner
3.      Piramida Penduduk Tua

Bentuk Piramida penduduk muda, stasioner, dan tua




·         Piramida penduduk muda berbentuk limas

Piramida ini menggambarkan jumlah penduduk usia muda lebih besar dibanding usia dewasa. Jumlah angka kelahiran lebih besar daripada jumlah kematian. Contoh Negara : India, Brazilia, Indonesia.

·         Piramida penduduk stasioner atau tetap berbentuk granat

Bentuk ini menggambarkan jumlah penduduk usia muda seimbang dengan usia dewasa. Tingkat kematian rendah dan tingkat kelahiran tidak begitu tinggi. Contoh Negara : Swedia, Belanda, Skandinavia.

·         Piramida penduduk tua berbentuk batu nisan

Piramida bentuk ini menunjukkan jumlah penduduk usia muda lebih sedikit bila dibandingkan dengan usia dewasa. Jika angka kelahiran jenis pria besar, maka suatu negara bisa kekurangan penduduk. Contoh Negara : Jerman, Inggris, Belgia, Prancis.


K. Pengertian Rasio Ketergantungan

Rasio Ketergantungan adalah angka yang menunjukkan perbandingan jumlah penduduk golongan umur yang belum produktif dan sudah tidak produktif kerja lagi dengan jumlah penduduk golongan umur produktif kerja.








L. Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan di Indonesia

·         Zaman Batu Tua (Palaeolithikum)

Alat-alat batu pada zaman batu tua, baik bentuk ataupun permukaan peralatan masih kasar, misalnya kapak genggam Kapak genggam semacam itu kita kenal dari wilayah Eropa, Afrika, Asia Tengah, sampai Punsjab(India), tapi kapak genggam semacam ini tidak kita temukan di daerah Asia Tenggara.

Berdasarkan penelitian para ahli prehistori, bangsa-bangsa Proto-Austronesia pembawa kebudayaan Neolithikum berupa kapak batu besar ataupun kecil bersegi-segi berasal dari Cina Selatan, menyebar ke arah selatan, ke hilir sungai-sungai besar sampai ke semenanjung Malaka Lalu menyebar ke Sumatera, Jawa. Kalimantan Barat, Nusa Tenggara, sampai ke Flores, dan Sulawesi, dan berlanjut ke Filipina.

·         Zaman Batu Muda (Neolithikum)

Manusia pada zaman batu muda telah mengenal dan memiliki kepandaian untuk mencairkan/melebur logam dari biji besi dan menuangkan ke dalam cetakan dan mendinginkannya. Oleh karena itulah mereka mampu membuat senjata untuk mempertahankan diri dan untuk berburu serta membuat alat-alat lain yang mereka perlukan.
Ciri – ciri zaman batu muda :
1.  Mulai menetap dan membuat rumah
2.  Membentuk kelompok masyarakat desa
3.  Bertani
4.  Berternak untuk memenuhi kebutuhan hidup
Bangsa-bangsa Proto-austronesia yang masuk dari Semenanjung Indo-China ke Indonesia itu membawa kebudayaan Dongson, dan menyebar di Indonesia. Materi dari kebudayaan Dongson berupa senjata-senjata tajam dan kapak berbentuk sepatu yang terbuat dari bahan perunggu.

M.Kebudayaan Barat


Unsur kebudayaan barat juga memberi warna terhadap corak lain dari kebudayaan dan kepribadian bangsa Indonesia adalah kebudayaan Barat. Masuknya budaya Barat ke Negara Republik Indonesia ketika kaum kolonialis atau penjajah masuk ke Indonesia, terutama bangsa Belanda. Penguasaan dan kekuasaan perusahaan dagang Belanda (VOC) dan berlanjut dengan pemerintahan kolonialis Belanda, di kota-kota propinsi, kabupaten muncul bangunan-bangunan dengan bergaya arsitektur Barat. Dalam waktu yang sama, dikota-kota pusat pemarintahan, terutama di Jawa, Sulawesi Utara, dan Maluku berkembang dua lapisan sosial ; Lapisan sosial yang terdiri dari kaum buruh, dan kaum pegawai.

Sumber:
-          http://melvinhutomo.blogspot.com/2014/01/penduduk-masyarakat-dan-kebudayaan.html


Kelompok 2
Nama  :Ade Indra S
NPM  :1A113223
Kelas  :5KA45