Keadilan pada hakikatnya adalah
memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak
setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan
martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa
membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
2. jelaskan 1 sila dalam pancasila yang ada hubungan nya dengan keadilan sosial?
Sila keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia
Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan
keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak
dan wajib pada kodrat manusia hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup
manusia , yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam
hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan
dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung
dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini
terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang
telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi
hakikat adil.
3.sebutkan 5 wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap?
-Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
-Menghormati hak orang lain.
-Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar
dapat berdiri sendiri.
-Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
-Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
4.buatlah contoh kasus mengenai keadilan di indonesia?
keadilan,sering kali kita mendengar istilah ini dari masyarakat di negeri ini
terutama bagi mereka para kaum marjinal yang terpinggirkan.banyak dari mereka
yang masih menuntut keadilan akan kedamaian di negeri yang tekenal dengan
keramah tamahannya ini dan lagi masih banyak juga masyarakat yang menuntut
menuntut keadilan akan penegakan hukum yang berlaku di negeri ini.seperti yang
kita telah rasakan bahwa keadilan di negeri ini sering kali tidak berpihak
kepada masyarakat miskin melainkan lebih mementingkan kaum atas yboleh
memberikang memiliki kekuasaan dan kemampuan untuk membeli hukum dan
instansi-instansinya.jika kita boleh bertanya mengapa hanya kaum menengah
keatas yang selalu dipentingkan dan mendapatkan keadilan itu?maka jawaban
tersebutu akan lebih tepat jika dijawab seperti ini"hukum di indonesia
hanya berdasarkan kepada "KUHP" yaitu (keluarkan uang habis perkara)
inilah potret negeri yang mengatas namakan dirinya negara hukum ternyata
keadilan saja masih belum bisa dirasakan oleh semua lapisan dan elemen
masyarakat.apa jadinya bila negara ini terus menerus mempunyai tradisi
budaya hukum yang buruk mau dibawa kemana rasa keadilan bagi rakyat miskin.
sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
sebagai contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
kesimpulannya dalam contoh kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar